KedaiPena.Com – Partai Persatuan Pembangunan atau PPP mengaku ingin agar nomor urut parpol di pemilihan legislatif atau pileg di tahun 2019 yang berkontestasi di Pemilu 2024 dapat tetap melalui proses pengundian.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi merespons diterbitkanya Perppu tentang Pemilu 2024. Salah satu isi Perppu adalah nomor urut partai politik peserta isi 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.
“Karena pasal 179 ayat 3 memberikan opsi kepada parpol Parlemen apakah tetap atau diundi, maka PPP memilih untuk diundi,” jelas Awiek sapaanya, Rabu,(14/12/2022).
Awiek menjelaskan, bahwa DPR dipastikan akan menerima Perppu tersebut. Awiek menekankan, Perppu nantinya akan diubah menjadi Undang-Undang atau UU.
“Tapi biasanya Perppu diterima jadi UU,” beber Awiek.
Meski demikian, Awiek menegaskan, bahwa Perppu tersebut sedianya sudah berlaku. Nantinya, lanjut Awiek, di masa sidang berikutnya akan diputuskan DPR akan menerima atau menolak.
“Karena sudah jadi Perppu otomatis berlaku. Nanti masa sidang berikutnya DPR akan membahas apakah menerima atau menolak perppu tersebut,” pungkas Awiek.
Laporan: Tim Kedai Pena