KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR-RI, Arsul Sani menyatakan, bahwa skema pelatihan Kartu Pra Kerja yang melibatkan beberapa perusahaan start-up berpotensi menjadi kasus hukum setelah tahun 2024.
Sekjen PPP ini menyampaikan bahwa program Kartu Pra Kerja sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu.
“Yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online di mana sebagian anggarannya yang Rp 5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan start-up,” kata Arsul, Rabu, (20/5/2020).
Arsul mengingatkan, kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008 yakni BLBI dan Bank Century serta juga kasus e-KTP.
“Semua kasus itu menurutnya tidak bermasalah pada ingkup kebijakannya, tetapi pada tataran pelaksanaan kebijakan,” tegas Arsul.
Lebih lanjut Arsul menyatakan jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan dan skema pelatihan dibandingkan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti Prakerja.org ini, maka kasus hukum akan terbuka lebar.
Arsul mengingatkan agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema Kartu Pra Kerja ini jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu.
“Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh Pasal tersebut, ujar Arsul.
Oleh sebab itu, Arsul meminta, agar pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema Kartu Pra Kerja ini untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya.
“Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak hukum,” pungkas Arsul.
Laporan: Muhammad Lutfi