KedaiPena.Com- Ketua DPP PPP Achmad Baidowi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib berkonsultasi dengan DPR RI sebelum mengubah syarat usia calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub) dalam Pilkada Serentak 2024.
“Sesuai UU, KPU terlebih dahulu konsultasi ke DPR dalam RDP,” kata Baidowi, kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Awiek begitu ia disapa mengatakan, KPU harus membuat Peraturan KPU (PKPU) baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.
“PKPU menerapkan sejak penetapan calon, adapun putusan MA menganulirnya dan menerapkan syarat usia sejak pelantikan kepala daerah,” tuturnya.
Menurut Awiek, KPU berhak menentukan apakah putusan itu akan diterapkan pada Pilkada Serentak 2024 atau pilkada selanjutnya.
“Sebagai sebuah produk hukum maka sudah sah untuk keberlakuannya. Semuanya tergantung KPU apakah mau melaksanakan pada pilkada ini atau pilkada depan, karena MA memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU,” imbuhnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah.
Putusan MA ini membuka peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usianya yang belum 30 tahun.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menilai putusan MA tersebut tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024 karena tahapan pencalonan sudah berjalan.
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menuturkan, tahapan pencalonan sudah berlangsung dengan calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.
“Hal itu agar tidak ada ketidakadilan yang dirasakan calon perseorangan yang sudah memulai persiapan pencalonan lebih awal,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Titi menjelaskan, persyaratan usia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada. Oleh karena itu, kalau ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, maka ruang pengujiannya bukan ke MA, tapi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, ia menambahkan seharusnya tidak boleh ada perubahan persyaratan terkait usia calon kontestan pilkada. Pasalnya, pencalonan sudah berjalan dan bakal calon dari jalur independen sudah menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan ke KPU.
“Kaesang mestinya tetap tidak bisa mendaftar di Pilkada 2024,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi