KedaiPena.Com – Anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi PPP Achmad Baidowi, mengusulkan agar kuota 30 persen caleg nomor urut 1 di berikan kepada perempuan. Hal itu perlu dilakukan demi memaksimalkan keterlibatan perempuan dalam parlemen.
“Hal ini sejalan dengan ketentuan afirmasi bagi perempuan yang sudah tertuang dalam Undang-undang parpol,” kata dia di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, ketentuan tersebut sekaligus menyempurnakan UU Pemilu dan PKPU, yang sudah mengatur susunan daftar caleg dengan komposisi sekurang-kurangngnya satu perempuan di antara tiga caleg.
“Untuk tahap awal, kewajiban menempatkan 30 persen perempuan dalam daftar caleg bisa dimulai untuk dapil DPR RI,” terang dia.
Awiek sapaannya, menambahkan untuk mewujudkan hal tersebut, 78Â dapil PPP yang sudah direncanakan pada Pemilu 2019, telah mempersiapkan 23 caleg perempuan berada di nomor urut satu.
“Untuk merealisasikan gagasan tersebut, PPP berencana mengundang para aktivis politik perempuan, salah satu di antaranya yang tergabung dalam Maju Perempuan Indonesia (MPI) dan beberapa organisasi lainnya,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh