KedaiPena.Com – Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengultimatum setiap bakal calon kepala daerah yang akan bertarung ‎di pilkada serentak 2017 jika meminta restu kepada kepengurusan PPP lainnya.
Demikian ultimatum ini disampaikan ‎Kuasa Hukum PPP kubu Djan Faridz, Gani Djemat kepada KedaiPena.Com, Selasa (20/9).
‎
‎”Kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII pada 30 Oktober 2014 sampai 2 November 2014 di Jakarta di bawah kepengurusan Djan adalah yang sah,” tegas dia.‎
Hal ini sesuai dengan Putusan MA no 601 K/Pdt.sus.parpol/2015 tanggal 2 November 2015. Keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (Putusan MA 601).
“Dalam amar putusan MA 601 itu dijelaskan bahwa MA m‎engabulkan gugatan penggugat (kubu Djan Faridz) untuk menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII pada tanggal 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta sebagaimana yang disahkan dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII PPP,” jelas dia.‎
Mengenai susunan personalia pengurusan dewan pimpinan PPP masa bakti 2014-2019 no 17 tanggal 7 November 2014, yang diakui MA adalah yang disahkan di hadapan H. Tedy Anwar SH. Spn. Notaris di Jakarta.‎
“Lalu, menyatakan susunan pengurusan Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,” sambung dia lagi.‎
Bahwa surat keputusan MenkumHAM no N-HH-07. Ah.11.O1/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang mengesahkan susunan kepengurusan hasil muktamar Surabaya di bawah Ketum H. Romahumurziy M.T (SK Menkumham 2014) sudah dibatalkan. Hal ini dilakukan oleh MA melalui putusan no 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) Putusan MA 504 jo Putusan PTUN Jakarta nomor 2017/Jo/2014/ PTUN/Jakarta tanggal 27 Februari 2015.
“Berdasarkan penjelasan di atas, sehubungan dengan diadakannya pilkada serentak 207 (Pilkada 2017), klien kami selaku kepengurusan PPP yang sah, di bawah Ketum Djan Faridz menyatakan akan mengajukan tuntutan hukum baik secara hukum perdata maupun pidana kepada pihak yang meminta dan menggunakan rekomendasi PPP dari kepengurusan lain untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah,” jelas dia.
Hal ini dilakukan karena tindakan tersebut sudah tidak menghormati supremasi hukum yang terkandung di Putusan MA 601.Â
“Demikian pengumuman ini kami sampaikan, semata-mata demi menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia dan demi mencegah kerugian materil dan imateril yang mungkin timbul di kemudian hari bagi bakal calon kepala daerah yang meminta dan menggunakan rekomendasi PPP dalam Pilkada 2017,” pungkas Gani.
(Prw)‎