KedaiPena.Com – Rencana kenaikan batuan parpol (banpol) tahun 2018 dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, dan hingga kini belum bisa direalisasikan sepanjang PP 5/2009 tentang Pemberian Bantuan Parpol belum direvisi.
Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi menegaskan, jika pemerintah memang serius untuk menaikkan dana banpol maka hal yang fundamental adalah melakukan revisi PP 5/2009.
“Karena saat ini publik telah menjustifikasi bahwa dana banpol mengalami kenaikan,” ujar Awiek sapaan akrabnya kepada KedaiPena.Com melalui pesan singkat, Sabtu (26/8).
Selain itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP Muktamar Pondok Gede ini melanjutkan, bahwa kenaikan dana banpol ini sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Sebab, lanjut dia, kenaikan dana banpol merupakan sebuah keniscayaan mengingat tugas yang dibebankan kepada parpol cukup banyak dalam konteks penguatan demokrasi.
“Di antaranya penyiapan SDM calon pemimpin bangsa serta melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.
Kenaikan banpol menjadi Rp1.000 merupakan angka yang moderat jika melihat postur APBN,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh