KedaiPena.Com – Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI.
Hal ini terkait dengan sikap Arsul Sani yang kami nilai tidak etis dalam jabatannya selaku anggota DPR-RI. Menurut ‎Wakil Ketua Umum PPP Dr. Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M, sikap yang dimaksud adalah saat ia hadir di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara nomor 97/G/2016/PTUN-JKT sebagai pihak Tergugat Intervensi.
“Di mana kepada Majelis Hakim ia cenderung menunjukkan dirinya adalah seorang anggota DPR-RI dan sedang membahas Undang-undang Jabatan Hakim,” kata Humprey kepada KedaiPena.Com di Jakarta, Selasa (2/8).Â
Masih kata dia, perlu diketahui bahwa hal ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 88, sewaktu dirinya diajukan sebagai saksi oleh kubu Romahurmuziy, ia juga menyatakan kepada Majelis Hakim bahwa ia sedang membahas Undang-undang Jabatan Hakim.Â
“Sikap Saudara Arsul Sani yang demikian kami nilai sebagai salah satu bentuk intimidasi atau bahkan intervensi terhadap lembaga peradilan,” tegas dia.
‎
Selain itu, dalam perkara nomor 35/PUU-XIV/2016 mengenai pengujian UU Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan sebagai perwakilan Pihak DPR-RI. Padahal dirinya memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut mengingat ia selalu mengaku sebagai sekretaris jenderal dari PPP versi Romahurmuziy, yang mana merupakan Pihak Terkait dalam perkara tersebut.Â
“Hal inilah yang kami duga menyebabkan keterangan DPR-RI dalam perkara tersebut tidak mengacu pada risalah pembahasan RUU Partai Politik melainkan mengulas perselisihan partai politik PPP,” ia melanjutkan.
‎
Sikap-sikap Arsul Sani tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan DPR-RI No. 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR-RI yang mengatur mengenai larangan menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses pengadilan dan mencari keuntungan pribadi.Â
“Dengan demikian, pengaduan kami kepada MKD DPR-RI telah sesuai berdasarkan fakta dan hukum.‎ Lebih lanjut, kami pun telah menyampaikan laporan tertulis kepada KPK untuk memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap perkara-perkara PPP baik di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri, maupun Mahkamah Konstitusi, guna mencegah pihak-pihak tertentu melakukan intervensi dan intimidasi terhadap para hakim yang bertugas memeriksa perkara-perkara tersebut,” pungkas Humprey.
(Prw)