KedaiPena.Com – Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang akan melakukan gelar perkara kasus Tindak Pidana Ketenagakerjaan terhadap Manajemen PT SAT.
“Kita akan melakukan gelar perkara kasus buruh Alfamart. Dalam gelar perkara tindak pidana ketenagakerjaan ini nantinya apakah dapat dilanjutkan ketahap penyidikan,†ujar Kepala Disnakertrans Deliserdang Jonas Damanik kepada wartawan, Rabu (23/11).
Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Disnakertrans Deliserdang, Jon Sahatma Sagala mengungkapkan, gelar perkara itu akan dilakukan Jumat (24/11) besok.
“Gelar perkara kasus akan dilaksanakan pada Jumat. Kita akan memanggil buruh, serikat buruh dan pihak perusahaan,†katanya.
Sebelumnya kasus PT SAT ini dilaporkan kalangan buruhyang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Juli 2016 lalu. Kasus itu dilaporkan Tri Suseno, ketua PUK FSPMI di PT SAT bersama buruh lainnya ke Disnakertrans Deliserdang.
Pelaporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan managemen PT SAT yakni pembayaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deli Serdang, Upah Lembur, Nota Barang Hilang dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Laporan: Dom