KedaiPena.com – Rencana pemerintah untuk menerapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen, dinilai akan berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Sehingga, pemerintah sebaiknya sudah memiliki langkah antisipasi dari dampak tersebut.
Anggota Komisi VI DPR RI, Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron berharap masyarakat dapat segera beradaptasi terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Ia menilai ada kemungkinan terjadi inflasi terhadap kenaikan PPN di tahun depan.
“Ini soal kekhawatiran, mudah-mudahan bisa segera adaptasi, karena biasanya daya beli menyesuaikan terhadap harga. Baik besar atau kecil, dampak terhadap inflasi atas kenaikan PPN menurut saya mungkin ada,” kata Herman saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).
Meski begitu, ia meminta semua pihak menunggu implementasi penerapan kenaikan PPN 12 persen, yang katanya hanya akan diterapkan ke barang mewah pada tahun depan.
“Kita lihat saja sebulan ke depan apakah kenaikan PPN menjadi 12 persen sebagaimana tertuang dalam UU Harmonisasi perpajakan yang ke depan akan diterapkan pada pajak barang mewah, apakah mempengaruhi atau tidak terhadap kelas menengah ke bawah,” ujarnya.
Herman berharap ada formulasi lain dari pemerintah untuk mengantisipasi imbas kenaikan PPN tersebut. Sebab, saat ini pemerintah sudah membebaskan pajak untuk sembako, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
“Kita tunggu formula yang tepat dari pemerintah selain memberikan fasilitas pajak nol persen untuk barang dan jasa terkait sembako,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengumumkan tarif PPN tetap naik mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengumuman itu disampaikan oleh Menko Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).
Namun, kata dia, tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 59 Tahun 2020.
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako, termasuk beras, daging, telur ikan, susu, serta gula konsumsi. Di samping itu, pembebasan PPN berlaku pula untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
Laporan: Ranny Supusepa