KedaiPena.Com – Polemik kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen terus berlanjut.
Di sosial media X, netizen ramai membandingkan pungutan dari negara dan agama yang berbeda.
Awalnya, akun @hafizha_anisa yang memposting hal ini.
“Agama aja cuma minta 2.5 persen. Bisa-bisanya negara maksa 12 persen,” cuit akun tersebut, tiga hari yang lalu.
Hingga saat ini, cuitan tersebut dilihat 3,4 juta kali dan disukai 121 ribu.
Hal ini pun mendapat respon dari warganet. Akun @sarrrrr menilai, “Daripada disebut pajak lebih bagus disebut palak”.
Hal senada disampaikan Akun @dointimefaraway. Ia kemudian membedakan pajak dan zakat.
“Its totally different between zakat and tax. Zakat ditarik dari orang yang punya harta benda bukan orang miskin dan struggling sama hidupnya. Sedangkan pajak ditarik dari orang orang kelas bawah tapi bukan ke konglomerat,” lanjutnya.
Sementara, akun lain, @stefanantonio mencuit hal serupa.
“Dalam Islam, zakat hanya sebesar 2,5 persen. Dalam Kristen, perpuluhan sebesar 10 persen. Lah kok bisa-bisanya Negara minta 12 persen. Lu-lu pada udah lebih tinggi dari Tuhan? Jiancuk tenan, asu Kowe,” kesal dia.
Meskipun demikian, masih ada saja yang membela kebijakan pemerintah. Seperti yang disampaikan akun @anisltva.
“Oke silahkan gapapa ga bayar pajak.
Tapi jangan ngeluh kalau BBM naik, gas naik, gak ada jalan beraspal, gak ada bpjs dan lain-lain,” kicaunya.
“Semua pajak itu kembali ke rakyat, walau memang sedikit ada penyelewengan, tapi masih banyak yang sampai dan bermanfaat bagi rakyat, termasuk anda,” tandasnya.
Pengusaha: Sejatinya Semua Produk dan Jasa Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 2025
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersuara soal kengototan pemerintah menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 nanti.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024) mengatakan bahwa pemerintah memang mengatakan PPN tidak berlaku untuk semua, tapi untuk barang premium. Tapi katanya, sejatinya semua produk dan jasa dikenakan PPN 12 persen mulai 2025.
“Sebenarnya itu bukan bahan premium, secara menyeluruh memang kena 12 persen tapi ada beberapa bahan pokok sembako yang tidak terkena. Jadi sebenarnya dasarnya semua barang akan terkena (PPN) 12 persen,” ujar Shinta.
“Bahwa penamaan itu sebagai barang mewah atau bahan premium itu bisa saja, tapi hampir semua itu terkena 12 persen. Hampir semua jenis barang dan jasa-jasa, kecuali bahan pokok dan sembako,” imbuhnya lebih lanjut.
Shinta mengatakan kengototan itu berpotensi akan membuat semuanya menjadi berat.
Laporan: Muhammad Rafik