KedaiPena.Com – Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyoroti, langkah pemerintah yang melakukan perubahan istilah dari PPKM Darurat Jawa-Bali menjadi 3-4. Aturan ini berlaku mulai dari tanggal 21 sampai dengan 25 Juli 2021.
Aturan mengenai PPKM level 3 dan 4 ini sendiri tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian kemarin.
“Label baru lagi, PPKM Level 3-4 mengganti PPKM Darurat yang gagal,” kata Fadli dalam akun twitter pribadi @fadlizon, Rabu, (21/7/2021).
Fadli memandang, perubahan istilah tersebut tidak memiliki kriteria jelas dan terkesan asal-asalan.
Label baru lagi, PPKM Level 3-4 mengganti PPKM Darurat yg gagal. Istilah ini tak jelas kriterianya n terkesan asal2an. Harusnya pakai istilah n sistem yg diatur dlm UU Kekarantinaan Kesehatan. Kenapa Level 3-4 knp bukan Level 42? https://t.co/jkbwK3aKYz
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) July 21, 2021
“Istilah ini tak jelas kriterianya dan terkesan asal-aslan. Harusnya pakai istilah dan sistem yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Kenapa evel 3-4 kenapa bukan Level 42?,” tandas Fadli.
Diketahui, PPKM level 3 dan 4 ini sendiri tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021. Dalam Inmendagri itu, pemerintah telah menetapkan sejumlah kabupaten/kota di Jawa dan Bali masuk ke dalam PPKM level 3 dan 4.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan,” bunyi Inmendagri tersebut.
Laporan: Sulistyawan