KedaiPena.Com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Kali ini Pemerintah memperpanjang kebijakan tersebut selama dua pekan untuk daerah Jawa-Bali, yaitu dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers PPKM, Senin (20/9/2021).
“Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021),” ucap Luhut begitu dirinya disapa.
Akan tetapi, kata Luhut, untuk evaluasi akan tetap dilakukan setiap pekannya, untuk mengetahui perkembangan dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
“Namun, evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat,” tambahnya.
Selain itu, ia menyampaikan saat ini terdapat penambahan jumlah daerah yang turun ke PPKM level 3, bahkan terdapat juga yang mengalami penurunan ke level 2.
“Tak ada lagi kabupaten kota di Jawa-Bali yang berada di level 4,” katanya.
Dalam pelaksanaan PPKM saat ini makin dilonggarkan kembali. Diantaranya, anak-anak akan dibolehkan masuk ke pusat belanja atau mal.
Pelonggaran tersebut akibat dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia khususnya Jawa dan Bali. Dengan capaian tersebut, pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat belanja dan mal bagi anak-anak.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,” imbuhnya.
Uji coba tersebut akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.
Sementara, pemerintah akan membuka bioskop di wilayah yang menjalankan PPKM level 3 dan 2, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk kategori hijau dan kuning. Hal itu berdasarkan skrining melalui platform PeduliLindungi.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga memberikan pelonggaran pada sektor perkantoran, perkantoran non esensial di wilayah dengan level PPKM 3 dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25%.
“Bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi