KedaiPena.Com – Pemerintah Pusat memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021. PPKM Mikro Darurat ini akan dilakukan di Jawa- Bali.
Salah satu daerah yang akan melaksanakan PPKM Mikro Darurat ialah Kota Serang, Provinsi Banten.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat.
Menurutnya, instruksi dari Mendagri nantinya akan segera ditindaklanjuti bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kami di instruksi untuk kepala daerah sementara pertama melaksanakan PPKM darurat, PPKM darurat ini isinya macam-macam tempat mall, kemudian fasilitas umum, tempat ibadah dan lain sebagainya,” ujar Syafrudin, Kamis, (1/7/2021).
Selanjutnya, dirinya menegaskan, jika terdapat pelaku usaha dan masyarakat yang tidak mengindahkan pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, pihaknya akan melakukan teguran.
“Kami juga akan membuat seperti itu apabila pelaku usaha kemudian masyarakat yang tidak mengindahkan pasti kami akan tegur,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi