KedaiPena.Com – Kota Serang adalah salah satu daerah yang menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. Dalam penerapan tersebut terdapat beberapa aktivitas dan mobilitas yang dibatasi.
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Maka saya akan lakukan untuk kegiatan di DPRD saya lockdown juga, saya akan menunda kegiatan tersebut sampai tanggal 20 Juli 2021. Mungkin nanti Senin (5/7) saya akan tandatangani suratnya,” ucap Budi Rustandi, Senin, (5/7/2021).
Namun, kata dia, hal tersebut tidak ditutup 100 persen lantara kerja-kerja pemerintahan harus tetap berjalan, salah satu tugas.
Ia menegaskan, fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjut dia, pihaknya akan mengatur berapa persen yang melakukan work from home atau WFH.
“Maksud saya lockdown itu tidak menerima tamu, kalau rapat ya di tunda, kalau rapatnya hanya dengan tiga orang saya bolehkan, tapi mengundang banyak orang saya tidak memperbolehkan,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang juga membatasi mobilitas penerima tamu, bahkan Wali Kota, Wakil Wali Kota dan juga Sekretaris Daerah Kota Serang tidak akan menerima tamu selama periode PPKM Darurat.
Pengumuman tersebut telah terpampang di meja penerima tamu Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Serang, dan didepan pintu ruang tunggu.
“Iya, pimpinan tidak menerima tamu. Itu sesuai dengan Instruksi Mendagri. Karena pegawai WFH 100 persen terkecuali, OPD Pelayanan,” ujar Wali Kota Serang Syafrudin.
Laporan: Muhammad Lutfi