KedaiPena.Com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menekan peningkatan penyebaran Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed sangat prihatin tatkala PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali ini diberlakukan.
“Kenapa? Karena di lapangan pandangan yang kita lihat secara kasat mata pemerintah seakan-akan berhadap-hadapan dengan rakyatnya sendiri,” kata dia di Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Keprihatinan ini perlu disikapi bersama dan diharapkan pemerintah lebih arif, bijaksana dan humanis, dan tidak represif dalam penerapan PPKM.
“Seperti contoh di Tasikmalaya Jawa Barat, Pak Endang, tukang bubur terkena operasi yustisia melayani pelanggan yang makan di tempat melanggar PPKM Darurat Covid-19,” papar dia.
Kemudian disidang oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya dikenakan keputusan denda Rp 5 juta atau hukuman kurungan 5 hari.
“Ini sangat tidak manusiawi, tidak adil, serta tidak arif dan bijaksana. Pendekatan untuk menyelesaikan Pandemi Covid-19 seharusnya dilakukan secara humanis,” tegas dia.
Karena tujuan dari PPKM Darurat ini adalah untuk menyelamatkan jiwa dan kesehatan rakyat. Oleh karena itu pendekatan humanis dan keadilan harus dikedapankan.
“Saya mendengarkan dan menyaksikan sendiri, bahwa Pak Endang, Tukang Bubur ini, hingga meminjam keluarga dan tetangganya untuk membayar denda daripada di penjara,” ucapnya.
Selain di Tasikmalaya, Ali menambahkan, dia juga mendapat info, di Tanah Abang Jakarta, PKL dikejar-kejar seperti teroris oleh TNI, Polri dan Satpol PP.
“Tidak perlu seperti itu, seperti mengejar teroris. Saya tidak sepakat dengan pernyataan pemerintah bahwa ini adalah masalah yudikatif, ranah hukum, bukan urusan pemerintah. Yang ingin saya sampaikan adalah rakyat jangan ditakut-takuti, jangan diciptakan situasi yang represif,” jelas dia.
Jika memang ada yang terjaring dalam operasi justisia, saya sepakat dengan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sekitar 800 PKL terjaring operasi yustisia hanya diingatkan, kemudian diberi contoh, kalau ada kerumunan dibubarkan.
“Jadi tidak sampai disidangkan seperti Pak Endang tukang bubur di Tasikmalaya didenda 5 juta, tukang cukur di Garut didenda 400 ribu, juga tukang salon di Garut didenda 3 juta,” lanjutnya.
Laporan: Muhammad Lutfi