KedaiPena.Com – Pemerintah kurang bertanggung jawab dalam mengendalikan Pandemi Covid-19 dengan varian baru yang mengganas. Pemerintah masih melakukan cara yang sama melakukan pembatasan ketat, sehingga rakyat mayoritas yang bekerja untuk mendapatkan biaya hidup sehari-hari sulit beraktivitas. Sayangnya, Pemerintah belum memberikan pengganti biaya mereka selama PPKM Darurat.
Demikian disampaikan perwakilan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi, Syafril Sofyan dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
“Bahwa, pelaksanaan PPKM Darurat tidak punya azas keadilan. Para pejabat dengan penghasilan yang besar dapat menyelamatkan dirinya dengan gizi baik disertai obat-obat dan suplemen vitamin. Sementara rakyat kebanyakan tertatih, tidak mampu membiayai hidup mereka bahkan untuk penyediaan oksigen, sebagian terpapar tanpa bisa mendatangi rumah sakit,” kata dia.
Ia menambahkan, korban positif kematian akibat pandemi dan keadaan ekonomi semakin meningkat, termasuk yang tidak terdata.
“Karena sudah keburu meninggal sebelum mencapai Rumah Sakit sangat sulit secara masif keadaan semakin memburuk. Obat-obat langka dan mahal, oksigen langka,” lanjutnya.
Ironisnya, pintu masuk Indonesia dari luar negeri tetap dibuka, tenaga kerja asing dibiarkan masuk dengan alasan yang tidak masuk akal. Alhasil, sekarang beberapa negara melarang pesawat yang berasal dari Indonesia memasuki wilayah mereka.
“Bahwa, di berbagai negara vaksin yang disediakan kualitas bagus, sementara Indonesia terbukti dari awal menggunakan vaksin Sinovac dari Cina kepada seluruh tenaga kesehatan, namun nyata banyak tenaga kesehatan yang sekarang menjadi korban Covid-19. Sementara tindakan biadab membiarkan adanya vaksin berbayar,” kecewa Syafril.
Bahwa, dari fakta dan kajian diatas kegagalan pemerintah menyebabkan Indonesia teratas sebagai pengelola terburuk mengatasi korban pandemi Covid di dunia, KAMI neminta Pemerintah untuk lebih serius dan sungguh-sungguh dalam mengatasi pandemi Covid-19.
“Bukan hanya ganti nama dan istilah untuk mengatasi varian virus Delta serta varian virus Covid 19 baru yang lebih ganas dalam rangka menyelamatkan bangsa Indonesia. Semoga dipahami oleh pihak berkuasa secara baik dan bijak,” lanjutnya.
Pemerintahan Jokowi, Syafril melanjutkan, harus taat hukum dengan Program Karantina Wilayah sesuai pasal 55 (ayat 1) UU No. 6/2018, biaya kehidupan rakyat dan obat-obatan harus ditanggung pemerintah pusat.
“Jika pemerintah tetap menolak melakukan ‘lockdown’ berupa karantina wilayah sesuai UU No 6 / 2018, kami meminta DPR segera mendesak MK untuk memeriksa pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo atau secepatnya Presiden mengundurkan diri,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh