KedaiPena.Com – Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) harus memperkokoh kepastian hukum dari Pancasila.
Sehingga butir-butir makna Pancasila tidak lagi mengambang atau menjadi alat propaganda baik yang digunakan oleh kelompok-kelompok tertentu.
Demikian disampaikan Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan dalam kegiatan webinar bertema ‘Legalitas Ketetapan 7 Rekomendasi MPR Periode 2014-2019 kepada MPR Periode 2019-2024, Senin (30/8/2021).
“Pancasila adalah falsafah,” tegasnya.
Ia pun meminta PPHN memiliki garis yang mampu memperkuat UUD 1945, sehingga dapat mencegah terjadinya liberalisasi, bahkan kapitalisasi hukum.
“Artinya setiap peraturan dan ketentuan yang menjadi konstitusi kita tidak dapat diatur sekelompok manapun. Karena antara konstitusi dan falsafah Pancasila itu tidak boleh lepas, bahkan terkait juga dengan pembukaan UUD 1945,” tuturnya.
Menurutnya, PPHN, harus mengatur kewenangan kehakiman. Yang di mana, sampai saat ini supremasi hukum masih jauh impian dari rakyat Indonesia.
“Hukum itu merupakan satu pijakan yang paling pokok untuk pembangunan nasional,” tambahnya.
Sekilas, PPHN secara artikulasi tidak lepas jauh dari GBHN. Namun bukan berarti PPHN membuat Indonesia ‘set-back’ ke masa lalu.
“Jangan hal ini menjadi perdebatan, padahal PPHN ini langkah maju ke depan dan sangat tepat dan baik sekali,” sambung dia.
Laporan: Muhammad Lutfi