PEMERINTAH segera merilis aturan baru tentang Penerapan Pajak Penghasilan atau PPh final bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Beleid berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, akan menggantikan PP Nomor 46/2013.
Kelak, dengan adanya PP baru ini, UMKM akan dikenai PPh Final sebesar 0,5% dari omset. Pada PP terdahulu, pajak tersebut berlaku sebesar 1% dari omset.
“Revisi PP telah selesai dilakukan. Tapi masih akan dilakukan harmonisasi lagi terlebih dahulu. Kayaknya enggak ada masalah. Naskahnya itu enggak berubah,†kata Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada awak media, di kantornya, Senin (21/5/2018).
Yang menarik dari aturan baru ini adalah, Sri berani melawan keinginan bosnya, Presiden Jokowi. Presiden, minta agar PPh UMKM diturunkan dari 1% menjadi 0,25%.
“Saya kemarin sebetulnya menawarnya 0,25%. Tapi Menteri Keuangan bilang tidak bisa. Ini kalau turunnya sampai sejauh itu, akan mempengaruhi penerimaan, pendapatan pemerintahan. Ya sudah, akhirnya saya setuju,†ungkap Jokowi, saat memberi sambutan Pembukaan Sidang Dewan Pleno II dan Rapimnas Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tahun 2018, di Tangerang, Banten, Rabu (7/3/2018).
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan tentu sudah menghitung berapa potensi penurunan pendapatan saat beleid ini diterapkan. Itulah sebabnya, seperti pengakuan Jokowi, Sri sangat keberatan jika tarif PPh UMKM diturunkan menjadi 0,25%. Tentu potensi penurunan penerimaan dari perpajakan makin besar saja.
Padahal, tanpa adanya penurunan tarif ini penerimaan dari pajak selalu saja di bawah target. Malu, dong, mosok Menteri Keuangan terbaik Asia ngumpulin pajak aja ga pernah becus. Apa kata dunia? Itulah sebabnya Sri ngotot, bahkan berani melawan kehendak sang bos. Lucunya, lha kok si bos malah patuh kepada bawahannya.
Neolib Sejati
Satu hal yang pasti, sikap ngotot perempuan kelahiran Lampung 1962 ini sekali lagimenunjukkan garis ekonomi neolib yang dianutnya. Ciri utama mazhab neolib adalah, mengikis peran negara di bidang perekonomian seminimal mungkin.
Untuk itu segala bentuk subsidi adalah hal tabu. Neolib menghendaki segala sesuatunya diserahkan kepada mekanisme pasar. Sebagai penganut sekaligus pejuang neolib yang gigih, Sri juga selalu berupaya menyenangkan majikan asingnya, yaitu Bank Dunia, IMF, dan mereka yang biasa disebut pasar.
Itulah sebabnya dalam postur anggaran APBN yang dia rumuskan, fulus yang ada diutamakan untuk membayar utang kepada para kreditor (creditors first). Tidak peduli bila untuk itu dia harus memangkas
berbagai anggaran belanja sosial dan menaikkan harga berbagai kebutuhan pokok rakyat. Pada 2017 saja, APBN kita mengalokasikan anggaran Rp486 triliun hanya untuk membayar utang. Ini adalah porsi terbesar anggaran kita dalam APBN, jauh mengalahkan anggaran pendidikan yang Rp416 triliun dan infrastruktur yang ‘cuma’ Rp387 triliun.
Bukti paling anyar bisa ditemui pada APBN 2018, yaitu Pemerintah merogoh kocek dalam-dalam hingga Rp637,8 triliun lebih untuk bayar utang. Jumlah tersebut terdiri atas pembayaran bunga utang Rp238,6 trilliun, dan cicilan pokok utang Rp399,2 triliun. Angka ini jelas jauh di atas anggaran untuk pendidikan yang Rp444,1 triliun dan infrastruktur yang amat dibangga-banggakan, sebesar Rp410,7 triliun.
Harusnya 0%
Baik, kita kembali ke laptop, eh ke PPh UMKM tadi. Sejatinya, bagaimana pengaruh penurunan tarif tersebut bagi para pelaku UMKM? Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun berpendapat, kebijakan itu tidak akan berdampak banyak bagi kemajuan UMKM di Indonesia. Kalau pun ada, sangat kecil pengaruhnya.
Menurut Ikhsan, kebijakan tersebut sama sekali tidak masuk pada akar masalah yang dihadapi pelaku UMKM. Seharusnya, lanjut dia, pemerintah membebaskan pajak bagi UMKM. Pajak final di semua negara, termasuk ASEAN semuanya 0% untuk usaha mikro dan kecil.
Pada titik ini, memang sebaiknya Pemerintah tidak terus-menerus membidik UMKM. Sampai tahun silam, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mencatat jumlah mereka mencapai 59,2 juta pelaku. Mungkin karena jumlahnya superjumbo itu, membuat UMKM terlalu sayang untuk diabaikan sebagai pobjek pajak.
Besarnya jumlah pelaku UMKM ternyata tidak dibarengi dengan kontribusi sector ini bagi perpajakan. Dari hampir 60 juta pelaku, jumlah yang menjadi wajib pajak baru sekitar 600.000 pelaku. Itulah sebabnya, sejak diberlakukannya PP No 46/pada 2013 UMKM hanya menyumbang sekitar Rp2 triliun.
Lalu, katakanlah, Pemerintah sukses melakukan ekstensifikasi wajib pajak dari UMKM menjadi 2 juta pelaku alias naik sekitar 300%, berapa penerimaan PPh yang berhasil didongkrak? Paling banter cuma menjadi Rp7 triliun. Tapi pada saat yang sama, telah terjadi kehebohan luar biasa. Heboh karena aparat pajak jadi semakin galak menjaring wajib pajak baru dari kalangan UMKM. Heboh karena pelaku UMKM akan menjerit-jerit akibat tercekik pajak.
Bukan mustahil yang terjadi justru bak menyembelih itik bertelur emas. Kalau sudah begitu, tidak bisa tidak bakal terjadi ledakan pengangguran. Harap maklum, penyerapan tenaga kerja UMKM setidaknya mendominasi hampir 97% dari total tenaga kerja nasional. Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan, kontribusi UMKM terhadap perekonomian mencapai 61,41%. Dahsyat, kan?
Kejar paus, dong!
Pertanyaannya kini, kenapa, sih, Sri terus saja sibuk mengurus hal-hal printal-printil alias remeh-temeh? Kenapa dia tidak membidik para pengusaha besar? Padahal bisa dipastikan, pajak dari sini hasilnya pasti jauh lebih kakap, bahkan paus, ketimbang mengulik UMKM?
Dia, umpamanya, bisa menjadikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengemplangan pajak yang dilakukan PT Freeport Indonesia sebesar Rp6 triliun. Atau, Menkeu bisa mengerahkan kesaktiannya untuk mengulik kembali kasus Honggo Wendratno dan Raden Priyono.
Mereka adalah dua orang tersangka kasus korupsi pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan BP Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Kasusnya terjadi pada periode 2009 sampai 2010.
Honggo adalah Pendiri PT TPPI yang diduga mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa kontrak yang sah. Sedangkan Raden Priyono adalah kepala BP Migas. Dalam uditnya, BPK menyatakan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai US$2,715 juta lebih atau sekitar Rp34 trilliun. Jumlah ini jelas sangat signifikan memberi tambahan dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tapi, bedasarkan rekam jejaknya, lagi-lagi publik ragu apakah Sri akan mau mengejar para ‘rakyat besar’ itu. Selama ini dia dikenal sangat galak memalak pajak terhadap rakyat kecil. Sebaliknya, kalau terhadap yang besar-besar, dia cenderung mencari jalan aman.
Bahkan, kepada Freeport yang berkali-kali menabrak aturan dan perundang-undangan serta jelas-jelas menunjukkan arogansi luar biasa, dia justru sibuk menyusun aturan yang bakal meringankan
pajaknya.
Sekadar mengingatkan saja, Sri adalah tokoh di balik rencana pemberian fasilitas perpajakan bagi Freeport.Draft beleid berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berisi keringanan pajak itu sudah di Sekretariat Negara (Setneg). Dalam bab VII Pasal 14 RPP tersebut, disebutkan tarif PPh Freeport hanya 25%. Angka ini turun ketimbang PPh badan Freeport saat masih rezim Kontrak Karya (KK), yaitu 35%.
Tapi, sudahlah. Walau seribu masukan dan saran disampaikan, toh Sri tetap melenggang tenang. Masuk kuping kiri keluar kuping kanan, begitu istilahnya. Pun begitu dengan Jokowi. Kendati di waktu Pilpres 2014 sibuk jualan Trisakti dan Nawacita, toh sang Presiden tetap saja abai dengan kelakuan menteri-menterinya yang berhaluan neolib.
Padahal, seperti kata Soekarno, neolib adalah pintu gerbang neokolonialisme dan neoimperialisme. Jadi, sebetulnya Trisakti yang diobral Jokowi dulu itu versi siapa, sih?
Oleh Edy Mulyadi, Direktur Porgram Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)