KedaiPena.Com – Dalam rangka menciptakan tertib administrasi kependudukan dan mendukung kelancaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2020, khusus untuk pendaftaran jalur zonasi akan menggunakan database Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon siswa pada Kartu Keluarga (KK).
Hal itu dijelaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui surat bernomor 470/2051/Dafduk yang ditandatangi langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dam Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Dedi Budiawan.
“Pelaksanaan PPDB online sekolah di Kota Tangerang Selatan yang dilakukan oleh Dindikbud Kota Tangerang Selatan (Tingkat TK, SD, SLTP) dan Dindikbud Provinsi Banten (tingkat SLTA) khusus jalur zonasi sudah menggunakan basis database Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon siswa pada Kartu Keluarga (KK) dengan batasan minimal waktu domisili 1 tahun mulai pendaftaran online berdasarkan verifikasi dan validasi domisili atau kedatangan pada wilayah kelurahan zonasi yang dituju,” tulis pedoman pada nomor 1 dalam surat tersebut.
“Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan ketentuan peraturan yang berlaku, maka surat keterangan domisili tempat tinggal yang dikeluarkan oleh RT/RW dan Lurah dinyatakan tidak berlaku, selanjutnya lurah tidak diperbolehkan menerbitkan surat keterangan tersebut untuk keperluan PPDB online maupun pelayanan publik lainnya,” sebut poin nomor 3 dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut disebutkan KK yang diterbitkan oleh kepala Disdukcapil khusus keperluan PPDB online tahun 2020 tidak perlu dilegalisir dan sekolah tidak diperbolehkan mempersyaratkan legalisir KK.
Sementara itu, KK yang diterbitkan oleh Camat dinyatakan tidak berlaku sejak tahun 2015, maka dari itu, Disdukcapil menyarankan agar orang tua siswa mengganti KK tersebut ke kantor Disdukcapil dengan membawa surat pengantar untuk persyaratan PPDB Online tahun 2020.
“Dalam rangka physical distancing, penerbitan KK yang ditandatangani oleh kepala Disdukcapil, akan dilayani oleh fasilitas drop box yang sudah disediakan di kantor Disdukcapil, dan orang tua siswa diwajibkan memenuhi standar protokol kesehatatan Covid-19,” tulis surat tersebut.
“Apabila masih terdapat kendala teknis NIK calon siswa, maka orang tua siswa hanya berkoordinasi dengan operator sekolah masing-masing, selanjutnya operator sekolah yang akan menyelesaikan ke Disdukcapil secara daring/online,” tulis poin 10 dalam surat tersebut.
Laporan: Sulistyawan