KedaiPena.Com- Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan temuan transaksi janggal peserta Pemilu 2024
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dalam surat itu diungkapkan PPATK menemukan adanya transaksi keuangan janggal sampai ratusan miliar milik salah satu bendahara partai politik.
“PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” kata Idham, Senin,(18/12/2023).
Idham mengatakan, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan itu. Data tersebut, kata Idham, hanya diberikan dalam bentuk data global dan hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan.
“Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” imbuh Idham.
Selain itu, lanjut Idham, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu Safe Deposit Box (SDB) pada periode Januari 2022 hingga 30 September 2023, bank di Bank Umum Swasta Nasional maupun bank BUMN.
Dia menjelaskan, menurut PPATK penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan bila KPU tak melakukan pelarangan.
Merespon itu, Idham mengatakan kedepannya KPU akan terus mensosialisasikan tentang aturan penggunaan dana dalam kampanye.
Idham mengingatkan, pelanggaran aturan dana kampanye akan dikenakan sanksi pidana seperti yang diatur dalam undang-undang pemilu.
“Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena