KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyelidikan terhadap temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK sendiri sebelumnya menemukan 82 penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah Provinsi dan dana otonomi khusus (Otsus) di Provinsi Papua serta Papua Barat.
“Temuan-temuan PPATK ini wajib hukumnya kepada Kapolri dan Jaksa Agung, segera melakukan fungsi penyelidikan karena ini menyangkut keuangan negara dan uang rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Junimart juga mendesak, Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) segera bersikap melakukan evaluasi atas penggunaan dari APBD, Dana Otsus serta Dana alokasi umum (DAU), Dana alokasi khusus (DAK) dan penggunaan dana jenis lainnya termasuk juga Dana Desa.
“Kemendagri sebagai pengawas dan pembina para kepala daerah harus bersikap langsung turun ke daerah daerah yang bersangkutan dengan membentuk tim dari inspektorat Kemendagri,” ungkapnya.
Menurutnya, penyimpangan anggaran juga sangat rentan terjadi pada penggunaan DAU dan DAK. Sehingga harus selalu dipantau oleh Pemerintah pusat melalui Kemendagri.
“Penggunaan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus harus menjadi pantauan dari pemerintahan pusat karena sangat rentan disalahgunakan,” terang Politisi PDI-Perjuangan itu
Junimart juga menegaskan, pentingnya pengawasan di tingkat Desa, dimana saat ini terdapat dua jenis anggaran yang diterima desa yakni Dana Desa yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD.
“Masalah pengawasan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus juga perlu, ini menjadi kewenangan Kemendagri. Termasuk pengawasan dana desa dan alokasi dana desa, harus benar-benar diawasi,” urainya.
Karena selama ini, lanjut Junimart, banyak Kepala Desa yang dinilai tidak mengetahui penggunaan dari dana desa dan alokasi dana desa tersebut. Bahkan penyalahgunaan dana tersebut juga kerap dimanfaatkan oleh oknum aparat penegak hukum, untuk mencari keuntungan pribadi.
“Selama ini para kepala desa tidak tau penggunaannya. Sehingga menjadi ‘lahan’ bagi oknum aparat penegak hukum,” tegasnya.
Laporan: Sulistaywan