KedaiPena.Com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap transaksi keuangan sumbangan dana kampanye. Baik dari perorangan maupun dari perusahaan asing, kepada pasangan capres-cawapres yang berlaga pada pemilu serentak 2019 ini.
Deputi Pemberantasan PPATK, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengatakan dibutuhkan waktu yang cukup untuk mengungkap transaksi mencurigakan jika ada sumbangan dana ilegal kepada pasangan capres-cawapes.
“Sepanjang bisa ditemukan tentu kami akan mencari keterkaitan istri dan anaknya. Akan kita lihat, tentu kami butuh waktu,” ujar Firman.
Hal ini disampaikan Firman ketika menjawab pertanyaan dari peserta diskusi bertajuk “Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik Dan Penegakan Hukum Pemilu” di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Yang ditanyakan peserta diskusi pada kesempatan itu kepada Firman adalah bagaimana tanggapan PPATK terkait adanya dugaan aksi korporasi di perusahaan yang tercatat di Panama Papers yang dananya digunakan untuk Pilpres.
“PPATK harus melihat uang yang di luar sana itu waktu dari Indonesianya uang yang legal atau ilegal. Kan ramenya kemarin tentang pajak,” jawab Firman.
“Memang berdasarkan ‘National Risk Assesment’ Indonesia, 1, narkotika, 2, korupsi dan 3 pajak. Penyakit Indonesia ini parah potretnya sekarang. Ini yang harus sering-sering kita kerjakan,” tandas Firman.
Menurut Firman, PPATK tidak akan tinggal diam jika ada dugaan transaksi mencurigakan yang berasal dari perusahaan asing dan dipergunakan untuk Pilpres. Disebutkan, PPATK akan mencari tahu apakah ada keterkaitan sumbangan dana dari perusahaan asing untuk Pilpres nanti.
“PPATK bisa menelisik uang itu bisa masuk atau tidak, tentunya akan ada tindaklanjut dengan aparat penegak hukum. Kemudian apakah itu digunakan untuk pemilu, nanti kita akan dengan bawaslu. Saya kira itu tugas dari PPATK,” tandas dia.
Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari juga mengatakan bahwa sumbangan dana dari asing untuk kepentingan Pilpres harus ditolak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Itu kan dilarang menurut UU. Kalau ada sumbangan dari asing, itu tidak bileh digunakan, dan itu dilaporkan ke KPU dan disetor ke negara,” katanya.
Terkait perbedaan pernyataan Cawapres nomor 02 Sandiaga Uno dengan Bendahara Umum BPN Thomas Djiwandodo perihal dana kampanye yang sudah dipergunakan, Hasyim mengatakan dana kampanye untuk Paslon belum dilaporkan semuanya karena pelaporan dana kampanye sendiri belum berakhir.
“Kan belum dilaporkan semua, mas. Laporan dana kampanye akhir penerimaan dan pengeluaran itu nanti 14 hari setelah pemungutan suara. Jadi wajar saja kalau sekarang belum lengkap atau belum semua,” kata Hasyim.
Laporan: Muhammad Hafidh