Oleh: I Gusti Made Ivan Adines, SH
Mahasiswa Pascasarjana FH UGM
STAFSUS milenial Presiden Jokowi, Aminuddin Ma’ruf seperti yang dilansir berbagai media, menyebut bila pasal di dalam UU Cipta Kerja dapat diperbaiki melalui PP. Maka, saya ingin mengkritisi pernyataan tersebut;
UU tidak bisa diperbaiki oleh PP. Karena, secara hierarki perundang-undangan, PP derajatnya lebih rendah daripada UU. Sehingga, kewenangan atributifnya tidak dapat mengikat secara menyeluruh. Dikarenakan, PP sifatnya administratif dan tidak mempunyai sanksi secara hukum.
Dalam hal lainnya, pernyataan Aminuddin Ma’ruf ini tidak ada substansinya. Karena dapat dijelaskan bahwa, teknik penyusunannya harus dilakukan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Seharusnya di dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ya dilakukan melalui dua tingkat, yaitu tingkat rapat komisi dan rapat paripurna.
Ditahap rapat komisi, di sini pembahasan terkait persoalan yang akan diundang-undangkan harus sudah final dan dirapat paripurna adalah masuk pada tahap pengesahan dan hanya menyampaikan laporan pada tahap rapat komisi, sehingga pembahasan persoalan di paripurna ini sudah tidak diperlukan lagi.
Maka dari itu, tahap pengesahan dianggap tahap paling sakral di mana materi muatan RUU tersebut telah menjadi sebuah prodak hukum yang sah, sehingga jika dalam persoalan UU Cipta Kerja ini yang dianggap kalimat typo dan penambahan dan/atau pengurangan materi muatannya masih dapat dilakukan setelah pengesahan, maka hal tersebut dianggap sesuatu keputusan yang keliru mengingat pembahasan terkait materi itu telah final dilakukan pada rapat komisi.
Dalam hal ini UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan asas keterbukaan dalam peraturan perundang-undangan, karena ada pembahasan yang dianggap tidak melibatkan subjek hukum setelah pengesahan RUU tersebut dan tindakan tersebut inskonstitusional.
Oleh karena itu, saya mendesak agar Aminuddin Ma’ruf sebagai stafsus milenial Presiden Jokowi agar lebih berhati-hati mengeluarkan pernyataan.