KedaiPena.Com – Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina menilai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar (PSBB) yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi merupakan landasan hukum yang minim.
Hal tersebut, kata dia, lantaran PP tersebut hanya berisi tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak menjelaskan secara detail sesuai mandat Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Cuma mengatur PSBB saja, PP menjadi landasan hukum yang minim karena hanya mengatur PSBB, tidak yang lainnya seperti amanat UU,” tegas Ibnu kepada wartawan, Rabu, (1/4/2020).
Ibnu menjelaskan seharusnya dalam PP tersebut tidak hanya mengatur PSBB, tetapi juga mengatur kriteria pelaksanaan lockdown, karantina wilayah dan karantina rumah sakit.
“Sebagaimana amanat pasal 60 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tegas Ibnu.
Ibnu juga melanjutkan, terlebih lagi PP terkait PSBB tersebut berjudul Percepatan Penanganan Covid 19, sehingga seharusnya dapat mengatur kriteria dan pelaksanaan karantina kesehatan. Hal ini sebagai upaya persiapan jika PSBB dianggap gagal.
Ia juga menilai dengan konstruksi seperti saat ini, pemerintah masih gagap dalam memprioritaskan human security dibanding economy security.
“Meskipun ini bukan tindakan yang salah, karena keduanya krusial,” tandas Ibnu.
Untuk diketahui, dalam pasal 60 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijelaskan bahwa pemerintah seharusnya dapat mengatur ketentuan lebih lanjut jika terjadi karantina.
Seperti kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 60 dalam Undang-undang tersebut berada di bagian kelima, yang berisi soal pembahasan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana yang juga termaktub di pasal 59.
Laporan: Muhammad Hafidh