KedaiPena.Com – Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseaese 2019 (Covid-19) resmi diterbitkan.
PP nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB tersebut sendiri terdiri dari tujuh pasal yang secara umum menjelaskan tentang definisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam pasal 4 ayat 1 PP nomor 21 tahun 2020 tersebut disebutkan bahwa
Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputimeliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
Untuk ayat 3 pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebuutuhan dasar penduduk.
Pemenuhan kebutuhan dasar penduduk yang termaktub dalam ayat 3 ini mencakup pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang saat dikonfirmasi menjamin ketersediaan bahan-bahan pangan dan pokok guna mencukupi kebutuhan masyarakat.
“Aman. Tinggal Gula lagi berproses,” ungkap Daniel kepada KedaiPena.Com, Rabu, (1/4/2020).
Khusus ketersediaan gula yang sedang berproses, Daniel mengakui, memang tidak bisa diterapkan secara merata di setiap wilayah.
“Tidak bisa merata di setiap wilayah tapi tetap ada,” jelas Daniel.
Terkait dicabutnya imbauan pembatasan pembelian terhadap empat bahan yang sebelumnya diterapkan di tengah penerapan PSBB, Daniel mangaku akan kembali mempelajari.
“Nanti akan kita pelajari situasi pasar dan kemampuan retail untuk memajang daganagnnya,” tandas Daniel.
Laporan: Muhammad Hafidh