KedaiPena.com – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mengkritisi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR dan Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI yang kurang melibatkan dan mendengarkan pendapat publik.
“KAMMI menyayangkan sikap Pimpinan DPR RI yang terlihat arogan dalam mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ini. Jika tujuannya untuk kebaikan bangsa dan negara, maka menjadi wakil rakyat itu harus lebih banyak melibatkan dan mendengarkan pendapat public,” tegas Ketua Umum KAMMI, Zaky A. Riva’i, Selasa (18/01/2022).
Tentang RUU IKN, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI Ammar Multazim menilai bahwa pemindahan Ibukota Negara ini dibahas tergesa-gesa dan bukan diwaktu yang tepat di tengah rakyat yang sedang menghadapi krisis ekonomi dan kesehatan akibat pandemi Covid-19.
“Pembahasan yang singkat dalam waktu 43 hari yang dimulai sejak pembentukan Pansus RUU IKN dibentuk pada 7 Desember 2021 yang lalu sampai hari ini, banyak mengabaikan partisipasi publik. Masih banyak isu-isu krusial yang tidak matang dibahas. Mulai dari pertanahan, Rancangan Induk IKN sampai pendanaan pembangunan yang ditanggung APBN hingga 53,4 persen dari total kebutuhan Rp 466 triliun,” ujarnya.
Seharusnya pemerintah terlebih dahulu memastikan proses pemulihan kesejahteraan dan kesehatan rakyat berjalan dengan baik. Karena selain kesehatan dampak Covid-19 juga melanda sektor ekonomi. Subsidi barang-barang pokok dan melakukan bimbingan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang dituntut shifting digital perlu lebih diprioritaskan agar pertumbuhan ekonomi di lingkup menengah kebawah dapat bertahan dan berkembang dengan baik.
Ketua Bidang Perempuan PP KAMMI Emas Rahayu, juga menambahkan terkait pengesahan RUU TPKS bahwa DPR RI tidak banyak mendengar pendapat dari kalangan tokoh agama sehingga kurang memuat norma larangan perzinahan dan penyimpangan seksual yang bertentangan dengan agama dan budaya ketimuran.
“KAMMI selalu berdiri mendukung pencegahan dan pemberantasan pelecehan dan kekerasan seksual di dunia. Namun KAMMI juga ingin, pencegahan dan pemberantasannya bisa komperhensif dan merata. Tidak ada ruang untuk kekerasan seksual, perzinahan dan penyimpangan seksual yang dalam RUU ini aturannya tidak diatur secara komperhensif,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 pada Selasa (18/1) dengan dua agenda yakni yang pertama tentang pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI. Kemudian agenda selanjutnya adalah pengambilan keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Rapat Paripurna tersebut, mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui RUU IKN dan RUU TPKS untuk disahkan.
Laporan : Natasha