KedaiPena.com – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, perubahan atas Perpres No 55 Tahun 2019, terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan insentif untuk pabrikan mobil listrik yang melakukan impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan alasan diberikannya insentif tersebut, salah satunya untuk memberikan kesempatan, khususnya kepada sejumlah produsen mobil listrik dari luar negeri, untuk membangun industrinya di Indonesia.
“Tujuan utamanya itu. Supaya dia juga mempunyai modal untuk melakukan usahanya itu di sini dibuka sekaligus dia bisa sekaligus menjual di awal,” kata Dadan, Jumat (15/12/2023).
Ia menyatakan kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan mobil listrik di dalam negeri. Melalui aturan ini, perusahaan yang ingin mengimpor mobil listrik utuh alias CBU akan mendapatkan insentif.
“Upaya ini juga harus dibarengi dengan komitmen produsen mobil listrik untuk mengembangkan industrinya di Indonesia. Kalau tidak dibangun, nanti ada dendanya,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pasal 12 di dalam aturan tersebut diatur bahwa perusahaan yang mendapat insentif harus memenuhi beberapa kriteria. Mulai dari rencana membangun fasilitas manufaktur kendaraan bermotor listrik (KBL) di dalam negeri, investasi, dan peningkatan kapasitas produksi untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai.
Insentif yang diberikan diantaranya berupa insentif bea masuk, insentif pajak penjualan atas barang mewah, insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat, dan insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah. Pemberian insentif ini diatur di dalam Pasal 19A.
Namun, pemerintah juga tak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.
Di sisi lain, di dalam aturan baru ini juga diatur tentang target Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN kendaraan listrik baik motor maupun mobil. Di mana di pasal 8, diatur bahwa target TKDN 40 persen untuk kendaraan listrik roda dua dan roda empat dimundurkan ke tahun 2026. Kemudian kewajiban TKDN 60 persen diundur ke tahun 2029 dan TKDN minimum sebesar 80 persen pada tahun 2030.
Laporan: Ranny Supusepa