KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, mengatakan jika pemerintah tetap ngotot untuk meloloskan PP No. 72/2016 tersebut. Maka hal tersebut bisa dianggap sebagai upaya untuk menggunting pengawasan DPR terhadap BUMN.
Dan upaya tersebut, kata Heri, lagi-lagi merupakan upaya yang bisa disebut diskualifikasi sebagai tindakan yang melanggar konstitusi.
Sebab, UUD 1945 telah mengamahkan DPR untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi.
“Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” Sebut Heri kepada KedaiPena.com, Kamis (19/1).
Hal ini, lanjut Heri, adalah preseden yang tidak baik bagi usaha mewujudkan tata bernegara yang baik. Setelah sebelumnya, pemerintah sudah membuat berbagai preseden buruk dalam pengelolaan BUMN.
“Sebagai contoh, pembiayaan infrastruktur dengan mendorong BUMN untuk membuat utang utang sendiri, seperti yang dilakukan sejak 2015 lalu,” tutur Heri.
Heri menambahkan, bahwa apa yang dilakukan pemerintah terhadap BUMN dalam kaitannya dengan proyek pembangunan infrastruktur ini bisa dianggap sebagai bentuk ‘fait accompli’ terhadap pengawasan DPR.
“Pengguntingan peran DPR dalam hal pengawasan terhadap pengalihan kekayaan negara sangat berbahaya. Pemerintah seolah-olah ingin berjalan tanpa kontrol,” sesal Heri.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa