KedaiPena.Com – Pemerintah menerbitkan PP 72 tahun 2016 hal itu diduga sebagai cara menghilangkan kepemilikan negara di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Jurwano di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).
“Ini jurus baru untuk menghilangkan kepemilikan negara, canggih ini,” sesal Teguh.
Akan tetapi, jauh sebelum PP 72 terbit, upaya menghilangkan kepemilikan negara tersebut sudah pernah terjadi.
“Karena sudah ada indikasi. Dulu ada PP 27 tahun 2014 itu kan digunakan untuk melepaskan aset BUMN di PTPN. itu sempat ramai tapi kita cegah di komisi,” tuturnya.
“Dan sekarang kita tidak mau ini terulang. Dua PP ini semacam saling melengkapi. Kalau kita biarkan, kepemilikan bisa lepas. ini yang jadi persoalan,” sindir dia.
Dalam menyikapi hal ini, Ketua DPP PAN DPR meminta DPR tepatnya Komisi VI untuk fokus membenahi sektor BUMN melalui revisi UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
“Ya yang palling tepat kita lakukan revisi UU BUMN untuk memberikan dasar hukum yang solid agar soal holding, penggabungan termasuk soal pemindahan saham BUMN ada dasar aturannya. Karena selamal ini soal holding tidak ada pijakan kuat,” jelas dia.
Selain itu, mengenai point holdingisasi di PP tersebut. Maka Teguh menyatakan bahwa akan terjadi pemindahan aset.
“Sesuai dengan UU Keuangan Negara kan telak disitu bertentangan. Apalagi jika dikaitkan dengan konstitusi. Amanah konstitusi jelas menyatakan bahwa aset strategis itu kan dikuasi oleh negara (pasal 33 UUD 45),” harap dia.
“Kita khawatir kalau lepas kan nanti kepemilikan jadi ke PT, UU yang dipakai nantinya UU PT. Artinya itukan nanti bisa dilepas kemana saja, mau dijual kemana saja, kita tidak bisa kontrol lagi itu. Padahal di UUD (kalau gak salah pasal 5) pendirian BUMN kan jelas pakai APBN kan,” tandas Teguh.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa