KedaiPena.com – Diresmikannya PP Nomor 26 tahun 2023 disinyalir akan menjadi pintu pembuka pada eksplotasi pasir laut, yang akan menyebabkan kerusakan ekosistem kelautan dan pesisir. Seperti mengulang kejadian buruk yang sudah terjadi pada area hutan.
Anggota Komisi IV DPR RI, Fraksi Partai NasDem, Sulaeman L Hamzah menyayangkan dikeluarkannya izin ekspor pasir laut oleh pemerintah. Kebijakan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tersebut akan mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.
“Kita punya pengalaman buruk eksploitasi hutan dan tambang yang pada akhirnya syarat yang diberikan itu tidak dilaksanakan oleh investor. PP 26/2023 membolehkan ekploitasi pasir laut, saya khawatir nanti sama seperti yang terjadi pada investasi di bidang kehutanan dan perdagangan dulu,” kata Sulaeman, Selasa (6/6/2023).
Ia meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan tersebut, sebelum dampak negatif terhadap ekosistem dirasakan penduduk di sekitar pantai.
“Sebaiknya dibicarakan lebih dahulu dengan kementerian terkait dan DPR. Saya khawatir nanti lingkungan bertambah rusak karena izin itu. Apapun izin yang dikeluarkan, sekalipun ini dari Presiden,” ucapnya.
Sulaeman juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan. Kebijakan pemerintah harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan pelestarian lingkungan.
“Eksploitasi pasir itu sama dengan merusak lingkungan, terutama di pantai. Ini akan berakibat sangat buruk yakni terjadi kerusakan pulau-pulau kecil, yang rata-rata di sekelilingnya itu pasir,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa