KedaiPena.Com -Â Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya resmi mendaftarkan gugatan uji materiil PP No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP 23 No. 23 Tahun 2010 perlihar pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM)
Gugatan itu mencakup perubahan untuk permen ESDM no. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian ke Mahkamah Agung
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya, Dr. Ahmad Riedi mengatakan, gugatan ini diajukan guna memastikan bahwa Pemerintah khususnya Menteri ESDM dapat berhukum secara benar.
Karena sudah secara jelas, tegas, dan terang benderang bahwa UU Minerba melarang ekspor mineral yang belum diolah dan dimurnikan di Indonesia
“Hal ini juga diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 10/PUU-VIII/2014, namun Menteri ESDM malah menyimpangi ketentuan Pasal 103 dan Pasal 170 UU Minerba dan Putusan MK,” jelas dia di Jakarta, Minggu (2/4).
Redi juga menjelaskan, kesesatan lainnya yang dilakukan pemerintah adalah soal norma dalam Permen ESDM yang mengatur bahwa KK dapat menjadi IUPK.
Padahal dalam UU Minerba jelas bahwa IUPK lahir dari rezim WPN yang mendapat persetujuan DPR, diubah menjadi WUPK, lalu WIUPK yang ditawarkan ke BUMN, apabila BUMN tidak berminat baru dilelang kepada swast secara lelang.
“Kita ingin Menteri ESDM dapat berhukum secara lurus, waras, dan memastikan kepentingan nasional di atas kepentingan korporasi asing, khususnya PT Freeport dan kawan-kawan,” tutur dia.
Ditambahkan Redi, kebijakan minerba semestinya dapat dikawal karena SDA ini titipan anak cucu yang harus memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sebesar-besar kelompok tertentu.
“Langkah gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah Koalisi menyurati Presiden dan Menteri ESDM mencabut regulasi tersebut,” tandas dia.
Sekedar Informasi, koalisi ini sendiri terdiri atas berbagai lembaga diantaranya Publish What You Pay (PWYP), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perkumpulan Indonesia Untuk Keadilan Global, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI).
Serta beberapa tokoh di bidang pertambangan diantaranya Yusri Usman, Marwan Batubara, Dr. Fahmy Radhi, serta beberapa pihak lainnya resmi mendaftarkan gugatan/permohonan uji materiil (judicial review).
Laporan: Muhammad Hafidh