KedaiPena.Com- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mengingatkan potensi pelanggaran apabila melibatkan kepala hingga aparatur desa untuk melakukan kampanye. Bawaslu menegaskan, tim kampanye pasangan capres-cawapres tidak boleh menggunakan kepala hingga aparat desa untuk berkampanye di Pilpres maupun Pemilu 2024.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat disinggung soal langkah
sejumlah asosiasi perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu memberikan sinyal dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto san Gibran Rakabuming Raka, pada Minggu,(19/11/2023), kemarin.
“Ada potensi, pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa,” kata Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin,(20/11/2023).
Bagja menegaskan bahwa larangan keterlibatan aparatur desa dalam kampanye sudah termaktub dalam pasal 280 Undang-Undang (UU) Pemilu. Bagja menekankan, agar aparatur desa dapat berhati-hati.
“Itu jelas dalam UU. Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye ya. Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum Kan. Jadi harus hati-hati,” jelas dia.
Tak hanya itu, Bagja menegaskan, bahwa larangan aparatur desa untuk berkampaye juga berlaku saat masa kampanye sudah dimulai. Bagja menerangkan bahwa ada sanksi tindak pidana apabila ditemukan pelanggaran.
“Ketika kemudian masuk kepada masa kampanye, maka tindaknya adalah dugaan, misalnya dugaan tindak pidana pemilu. Karena masuk dalam larangan kampanye. Jangan, kan bisa pelanggaran. Tetapi bukan tindak pidana. Tindak pidana itu adalah sanksi terberat,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Rafik