KedaiPena.Com – Jabatan Boediono sebagai calon wakil presiden periode 2009-2014 merupakan bentuk gratifikasi yang ia dapatkan setelah berhasil mengoalkan bailout Bank Century sebesar 6,7 triliun.
Demikian disampaikan oleh Begawan Ekonomi Rizal Ramli saat memberikan pandangan soal penetapan tersangka Boediono dalam mega skandal bank Century yang telah merugikan negara cukup besar.
“Kami tahu persis dari Sekretaris Panitia untuk menjadi Wapres SBY, Mayjen TNI (Purn) Drs H Kurdi Mustofa. Nama Boediono tidak ada di daftar 9 nama cawapres. ‘Last minute’ Boediono masuk karena menggolkan kasus Century,” jelas RR di Jalarta, ditulis, Kamis (19/4/2018).
“Padahal Gubernur Bank Indonesia secar undang-undang independen. Mereka dapat menolak permintaan yang aneh-aneh. Tapi ini kok bisa diminta mengerjakan Century yang jelas melanggar hukum, apa hadiahnya dan apa kepentingan. Seharusnya, kalau tidak punya kepentingan ya nolak,” lanjut dia.
RR menjelaskan, banyak gubernur BI sebelumnya terjerat kasus seperti Boediono. Semua, melakukan gratifikasi jabatan bukan uang.
“Seperti Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin (Bank Bali), Burhanuddin Abdullah (BLBI). Semua tidak ada sangkut-paut dalam kasus sogok-menyogok dalam pengertian uang tapi kepada gratifikasi jabatan,” imbuh dia.
Laporan: Muhammad Hafidh