KedaiPena.Com – Meski telah tersedia dan terbuka untuk publik, pos pelayanan hukum terpadu Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli, Sumatera Utara yang berada di jalan Soekarno No. 9A Gunungsitoli ternyata minim pengunjung.
Demikian ungkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rindayana Sitompul kepada wartawan, Rabu (31/5).
“Pos Pelayanan Hukum ini sangat  minin kunjungan oleh masyarakat yang mau berkonsultasi hukum, setiap bulannya hanya satu sampai dua orang saja masyarakat yang datang,”  ungkap Ridayana.
Padahal kata Ridayana, Pos tersebut telah berdiri sejak tahun 2015 sesuai dengan surat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Surat yang menginstruksikan agar setiap Kejari wajib memiliki Pos Pelayanan Hukum dan instruksi Jaksa Agung Nomor: 001/A/J.A/2009, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Binmatkum.
“Setiap masyarakat yang mau berkonsultasi hukum, silahkan datang kemari, yang penting bawa KTP, pasti kita layani. Pos Pelayanan Hukum Kejari Gunungsitoli  melayani masyarakat empat Kabupaten dan Kota dan gratis tanpa ada biaya apapun,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap agar Pos Pelayanan Hukum Kejari Gunungsitoli ini menjadi tempat masyarakat untuk berkonsultasi hukum agar lebih memahami hukum dalam suatu perkara.
“Jangan juga nanti datang kesini bertanya tentang tindak lanjut laporan, karena itu udah diluar kewenangan kita, disini kita hanya memberikan pemahaman hukum, misalnya ada satu kasus yang mau dilaporkan, nah sebelum melaporkannya bisa berkonsultasi kepada kita agar nantinya tidak kebingunan setelah melaporkannya,†jelas Ridayana.
Laporan: Bugis