KedaiPena.Com – Polisi Militer (POM) TNI mendampingi Tim Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara fisik Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Skadron Teknik (Skatek) 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Pemeriksaan fisik yang dilakukan Tim Ahli KPK, mulai dari bagian luar sampai ke bagian dalam, termasuk bagian kabin depan Helikopter. Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.
Menjawab pertanyaan awak media, Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan bahwa tugas Tim Ahli KPK melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan melalui pengecekan langsung secara fisik Helikopter AW-101.
“Kalau sudah lengkap hasil temuan, pemberitahuannya nanti bisa dari pihak POM TNI atau KPK yang akan menyampaikan kepada teman-teman wartawan,†katanya.
Selanjutnya Mayjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan bahwa sejauh ini, KPK baru menetapkan Direktur Utama PT. Diratama Jaya Mandiri a.n. Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang telah melakukan kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar.
“Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar, POM TNI dan KPK berhasil membongkar dugaan korupsi pada pembelian Helikopter AW-101,†jelasnya.
Mayjen TNI Dodik Wijanarko menyampaikan bahwa sampai saat ini POM TNI sudah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsma TNI FA, yang pada saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, tersangka lainnya Letkol Adm berinisial WW dari TNI AU selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsda TNI SB selaku Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
Laporan: Muhammad Hafidh