KedaiPena.Com – Kepolisian Sektor Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor berinisial SP (22), warga Kelurahan Parombunan, Kota Sibolga.
Informasi dihimpun, saat diringkus, SP tengah berada di kediamannya, Senin (9/1) kemarin. Penangkapan terhadap SP paskamembawa kabur satu unit sepeda Honda Jenis Vario metik, milik  Roy Delta Sibuea, warga Kecamaatan Tukka Tapanuli Tengah.
“Pelaku berhasil kita tangkap saat berada di rumahnya, hari Senin (9/01) siang,” ungkap Kapolsek Pandan, Parohon Tambunan kepada wartawan, Kamis (12/1).
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Pandan, Iptu H Gurning, Parohon yang baru tiga bulan bertugas diwilayah hukum polsek Pandan itu menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku SP bertugas sebagai MC di salah satu pesta acara pernikahan di daerah Kelurahan Sibuluan Indah, Minggu (8/1) siang kemarin.
Kala itu, SP menerima kunci sepeda motor jenis Honda Beat yang ditemukan seorang anak di lokasi parkiran, tepatnya di depan halaman mesjid yang tak jauh dari lokasi pesta.
Mendapat kesempatan, SP pun langsung beraksi  melancarkan aksinya dan berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Vario matik berwarna merah-hitam dengan nomor polisi BB 4590 MN.
“Kejadian berawal di acara pesta pernikahan, saat itu ada yang mengenal tersangka. Berkat kerjasama dan hasil penyelidikan, akhirnya tersagka pun berhasil diringkus bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor yang kunci bagasinya sudah dibobol dan tidak memiliki nomor polisi lagi,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, akibat perbuatannya, SP di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku tersebut.
Sementara, SP yang diwawancarai mengaku pencurian itu ia lakukan karena sakit hati terhadap abang kandungnya, yang tidak pernah meminjam sepeda motornya untuk ia gunakan.
“Saya lakukan ini, karena merasa sakit hati terhada abang kandung saya, yang tidak pernah memberikan keretanya untuk dipinjam,” kata SP.
Laporan: Har