KedaiPena.Com – Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo merespons positif penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait pengangkatan 57 mantan pegawai KPK tersebut.
Hal itu disampaikan Yudi merespons
langkah Mabes Polri telah menerbitkan peraturan untuk merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Korps Bhayangkara.
“Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi, artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi,” kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (4/12/2021).
Sebelum dipecat oleh Ketua KPK Firli Bahuri, lewat tes wawasan kebangsaan (TWK), Yudi telah mengabdi selama 14,5 tahun di lembaga antirasuah.
“Mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat,” ujarnya.
Diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan aturan khusus yang mengatur pengangkatan Novel Baswedan Cs itu sudah tercatat resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi terkait Perpol pengangkatan khusus mantan pegawai KPK itu.
Proses rekrutmen masih menunggu sosialisasi yang akan dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Laporan: Sulistyawan