KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR memberikan respons positif kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Hukum itu equal (setara) tidak boleh dibedakan apapun status tersangka di masyarakat. Yang diputuskan Kapolri sudah tepat dengan keputusan menahan PC karena tersangka yang lain yang memiliki anak balita sampai saat ini selalu ditahan,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Santoso, Jumat,(30/9/2022).
Santoso juga menilai, apa yang diputuskan oleh Kapolri atas penahanan PC sadalah suatu tindakan yang sangat ditunggu oleh publik. Hal ini, kata dia, telah menunjukkan hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga ke atas.
“Bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tajam juga ke atas,” tegas Santoso.
Santoso menegaskan, keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini juga akan menjadi moment menepis anggapan rakyat selama ini terkait dengan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Harus diikuti oleh aparat penegak hukum lainnya di Indonesia,” ungkap Santoso.
Sebelumnya, Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
“Hari ini, saudara PC kita nyatakan putuskan untuk ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Menurut Sigit, penahanan terhadap Putri Candrawathi tersebut dilakukan setelah kondisi jasmani dan psikologi kesehatannya dinyatakan sehat dan baik.
“Berdasarkan informasi dari penyidik kondisi psikologis dan kesehatan saudari PC sudah dinyatakan baik,” papar Sigit.
Laporan: Tim Kedai Pena