KedaiPena.Com- Polri telah menetapkan enam tersangka terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, (1/10/2022), malam. Keenam tersangka tersebut salah satunya ialah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita atau AHR.
“Saya sampaikan dia bertanggungjawab untuk memastikan verifikasi (stadion) layak fungsi,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis, (6/10/2022).
Kelima tersangka lainya, lanjut Kapolri, antara lain ialah Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Kapolri menegaskan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Tentunya tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku etik maupun pelaku akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan bisa bertambah,” pungkas Kapolri.
Laporan: Tim Kedai Pena