HUKUM pidana itu tak kenal santunan. Seseorang hanya perlu dinyatakan bersalah melanggar hukum atau tidak.Â
Jika tidak bersalah, nama baiknya direhabilitasi. Jika salah tangkap atau salah vonis, selain rehabilitasi harus ada ganti rugi dari negara.Â
Negara, bukan pengadilan apalagi Polri yang sudah salah bertindak.
Dalam kasus Siyono, statusnya belum jelas bersalah atau tidak. Lalu apa perlunya Polri memberi uang? Untuk telah salah tangkap? Telah menganiaya?Â
Siyono tak lagi bisa menjelaskan dan membela dirinya. Lagipula, Polri bukan Kementerian Sosial yang urusannya bagi-bagi santunan.
Uang itu hanya bermakna satu hal. Polri telah menjadi pengecut pada praktiknya. Negara harus memastikan alatnya tak ‘nggilani’ seperti itu!
Oleh Jurnalis Kedai Pena, Khafisena‎