KedaiPena.Com – Kepolisan Resort (Polres) Tapanuli Tengah melakukan penangkapan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Emilia Agustina Hutapea (26), tersangka penculik bayi berusia 2 bulan berinisial RJS.
Kapolres Tapteng AKBP Hari Setya Budi melalui Paur Subbag Humas Aiptu Azrai Siahaan dalam siaran pers menyebutkan, penangkapan terhadap Emilia, warga Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng itu dilakukan, Kamis (23/6) malam.
“Satreskrim dipimpin Iptu Lim Okto berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian anak oleh tersangka Emilia Agustina Hutapea,” sebut Azrai.
Kronologis penangkapan itu berawal dari informasi yang menyebutkan adanya seorang perempuan yang membawa bayi, anak dari Masriati Sitorus (26), dalam sebuah bus Idola dan hendak menuju Provinsi Riau.
Pencegatan pun dilakukan di kawasan Muara Nibung, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan. Saat pemeriksaan di dalam bus, Emilia pun ditemukan tengah menggendong RJS.
“Dalam penyidikan, Emilia mengakui telah melakukan pencurian terhadap bayi itu,” kata Azrai.
Disebutkan, perkenalan antara ibu bayi Masriati dan tersangka Emilia terjadi cukup singkat. Emilia, awalnya hanya datang bertamu ke rumah Masriati bersama kerabatnya Hemmudia br Tarihoran. Saat itulah, Emilia berkesempatan menggendong RJS.
“Tersangka Emilia tersentak menggendong anak yang masih berusia dua bulan itu, sehingga tergerak hati tersangka Emilia, dan timbul niatnya membawa anak itu ke Kerinci, di Riau untuk dijadikan anaknya,” ungkap Azrai.
Berdasarkan keterangan tersangka Emilia, lanjut Azrai, bayi yang ia culik itu bukan untuk diperdagangkan.
“Hanya untuk diasuhnya sendiri sebagai anak sendiri, karena ia (Emilia-red) pernah melahirkan anak hingga 2 kali, namun meninggal dan keguguran,” terangnya.
Lebih jauh, Azrai menyebutkan, atas kejadian itu, korban Masriati akhirnya melayangkan laporan pengaduan pengaduan secara resmi kepada Polres Tapteng. Sementara itu, tersangka Emilia saat ini telah diamankan di Mapolres Tapteng.
“Terhadap tersangka melanggar pasal 328 dari KUH Pidana dan UU.35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, melanggar pasal 83 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” jelas Azrai.
(Dom)