KedaiPena.Com – Kepolisian Resort Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berhasil meringkus sebanyak 3 orang masing-masing HSS, NAS dan SUS yang diduga Bandar Narkoba jenis Sabu asal kota Medan.
Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Paur Subbag Humas Aiptu Azrai Siahaan dalam keterangan resmi kepada wartawan, Selasa (28/6) menyebutkan, penangkapan 3 orang itu adalah pengembangan hasil penggrebekan di kediaman FS (43) di jalan Cendrawasih nomor 130 Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada Senin (27/6) dini hari.
Dalam penggrebekan di kediaman FS, polisi menemukan sebanyak 6 ons diduga sabu. Sementara dalam penangkapan 3 tersangka selanjutnya, ditemukan 6 bungkus besar plastik diduga berisi barang haram Narkoba jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan (terhadap 3 tersangka), dari tas berwarna merah ditemukan 6 bungkus besar sabu-sabu yang di bungkus plastik tembus tembus pandang dan di balut potongan plastik assoy warna hitam,†terang Azrai.
Azrai menuturkan, terhadap tersangka FS dan 3 orang diduga Bandar Narkoba itu telah dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Tapteng.
Terhadap tersangka FS, lanjut Azrai, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, ketiga tersangka lainnya, yakni HSS, NAS dan SUS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Dom)