KedaiPena.Com – Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara memusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 589,61gram di kantor Mapolres Tapteng jalan Dr. F.L Tobing, Sibolga, Kamis (1/9).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tapteng, Hari Setya Budi didampingi Kasatres Narkoba, Sopyan. Tampak hadir sejumlah instansi terkait, seperti ketua PN Sibolga, Kajari yang diwakili Kasipidum, Kapolres sibolga, tokoh masyarakat dan Pengacara.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 589,61gram tersebut, dilakukan dengan cara memblender lalu di buang di kloset.
“Kita berharap kegiatan ini merupakan kegiatan terakhir, semoga tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba ditengah-tengah masyarakat kita, dan kalau masih ada akan tetap kita tindak,” kata Kapolres Hari.
Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Martua Sagala yang sekaligus mewakili Justice Criminal System dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu mengapresiasi tindakan yang diambil oleh pihak Polres Tapteng.
“Ini merupakan suatu transparansi kinerja Polres Tapteng dalam penanganan narkotika, sehingga publik yang tau saat penangkapan ada barang bukti, juga tau kemaana barang bukti itu dibuat, sehingga tidak ada buruk sangka,” ujarnya.
Diketahui, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu berasal dari penangkapan 3 tersangka berninisial HS (40), UD (45) dan SS (40). Ketiga tersangka ditangkap di jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas pada hari Senin (17 Juni 2016) lalu. Dari tangan 3 tersangka diamankan 6 (enam) bungkus besar sabu-sabu dengan berat 614,4 gram.
Atas dasar penangkapan tersangka, total barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 614,4 Gram dan barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkoba jenis sabu seberat 589,61 Gram, sisanya 24,79 Gram untuk penelitian di labfor dan berat netto sisa uji labfor sebanyak 24 Gram untuk keperluan pengadilan sebagai bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun paling lama 20 Tahun.
(Har/ Dom)