KedaiPena.Com – Kasatreskrim Polres Tapteng AKP Kusnadi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kekerasan seksual terhadap anak dengan pencabulan dengan tersangka ST.
“Pada hari sabtu 28 mei 2016 sekira jam 14.00 di jalan Cendrawasi, Gang Setangkai, kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga telah ditangkap seorang tersangka atas nama UT alias S, laki-laki, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan pengemudi becak motor,” ujar Kusnadi melalui pesan singkat kepada KedaiPena.Com, Sabtu malam (28/5).
Disebutkan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / 88 / V / 2016/ SU / RES TAPTENG pada tanggal 25 mei 2016, dengan korban atas nama LH.
“Usia 14 tahun, pelajar, alamat Kecamatan Tapian Nauli II kabupaten. Tapanuli tengah dalam perkara persetubuhan dan cabul,” kata Kusnadi.
Selain menahan tersangka, lanjutnya, barang bukti 1 unit becak bermotor (betor) juga turut diamankan. “Sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Tapteng,” ujar Kusnadi.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dialami LH itu akirnya terkuak usai kedua orang tua korban H dan NB mengadukan persoalan itu kepada Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) yang kemudian melakukan kordinasi dengan KPAID Tapteng, dan seterusnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
(Dom)