KedaiPena.Com – Kanit Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Dhady Arsya mengatakan bahwa jadwal operasional kendaraan truk di Tangsel mulai dapat beroperasi dari pukul 22.00 sampai 05.00.
Keputusan Polres Tangsel yang akan memberlakukan jam operasional untuk truk muatan besar yang melintas di kota Tangsel diputuskan setelah rapat dengan berbagai stakeholder.
“Pemberlakukan ini baru di jalan kota saja yang berada di Tangsel. Untuk jalan nasional masih harus komunikasi lagi dengan kementerian,” ujar dia kepada wartawan, Kamis, (24/10/2019).
Dia mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan penanganan lalu lintas jam operasional truk.
“Karena pihak kepolisian tidak mungkin bertindak tanpa ada dasar hukumnya. dasar hukum nya yaitu akan di lengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas,” tegas dia.
Dia pun menambahkan, pihak kepolisian dan dinas perhubungan sendiri sudah akan menyiapkan rambu-rambu lalu lintas.
“Tinggal menunggu kapan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas tersebut. Yang nantinya selama 30 hari itu adalah tahap sosialisasi bahwa itu larangan,” tandasnya.
Penindakan tersebut antara lain ada di:
1. Penindakan di Jalan Pahlawan Seribu tepatnya dekat BSD Plaza, Rabu (9/10/2019).
2. Penindakan di Jalan Tekno Widya, Serpong, Rabu (16/10/2019).
3. Penindakan di Jalan Pahlawan Seribu tepatnya dekat Stasiun Rawa Buntu, Selasa (15/10/2019).
4. Penindakan di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya dekat Teras Kota, Serpong, Sabtu (12/10/2019).
Laporan: Sulistyawan