KedaiPena.Com – Kepolisian Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkapkan, jika alasan ayah yang menganiaya anak kandungnya sendiri disebabkan karena faktor kecemburuan kepada sang istri.
Hal ini disampaikan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanudin, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tangsel, Kamis, (20/5/2021), dini hari.
“Tersangka WH (35) yang telah bercerai dengan istrinya ini, mengaku cemburu karena istri tersangka telah memiliki kekasih yang baru. Dia (WH) secara sadar memvideokan kekerasan terhadap korban KI (5), dan dikirimkan ke istrinya yang berada di Malaysia,” ujarnya.
Saat ini, kata Iman, pihaknya bersama instansi terkait tengah melakukan pendampingan terhadap korban, hingga mendapatkan kondisi yang pulih, aman dan nyaman.
Ia memastikan, korban juga akan mendapatkan keamanan, kenyamanan dan mitigasi yang baik dan benar dari Pemerintah.
“Kami sedang melakukan mitigasi dan pemulihan dari trauma korban. Sampai dengan saat ini masih dalam perawatan kami. Kami harus memastikan si anak atau korban ini mendapatkan keamanan, mendapatkan kenyamanan dan mendapatkan mitigasi yang baik dan benar dari pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, penangkapan tersangka atas dasar informasi viral di media sosial. Pihaknya, imbuh Kapolres, segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka diterapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun, ditambah sepertiga hukuman tersebut,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan