KedaiPena.Com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu. Dari keterangan tersangka, pengambilan sabu mendapatkan arahan yang diduga Habib dan diantarkan di Sukabumi.
AKP Bayu Marfiando mengatakan, penangkapan tersangka AS berawal dari 4 anggotanya sedang melakukan patroli, Senin (28/09/2020) di malam di Jalan Pahlawan Seribu, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong. Sekira pukul 00:00 anggota melihat kendaraan yang parkir ditempat yang dilarang parkir.
Bayu mengatakan, mereka melakukan pemeriksaan dan didapati 6 buah Eksimer. Setelah dilakukan introgasi tersangka ketakutan seakan ada yang disembunyikan.
“Ketika didesak oleh anggota kami, akhirnya tersangka megakui bahwa dirinya sedang menuju tempat penyimpanan sabu dari pengedar yang disimpan di got bawah jembatan Rawa Buntu dengan berat bruto 43,15 gram sabu berwarna pink,” jelas Bayu, saat menggelar konferensi pers dihalaman kantor Polres Tangsel, ditulis, Kamis, (8/10/2020).
Bayu menerangkan dari penemuan itu, ke empat satlantas langsung menuju rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan dan didapati sabu berwarna putih dengan berat bruto masing-masing 6,59 gram sabu didalam plastik bening berukuran sedang, 2,36 gram sabu.
Sabun tersebut dibungkus di dalam plastik kecil, 1,75 gram sabu yang dibungkus dengan 4 palstik bening kecil dengan list merah dan 0,27 gram sabu yang dibungkus plastik bening kecil yang dimasukan didalam bekas rokok Djisamsoe.
“Jadi total keseluruhan Sabu yang diamankan sebanyak 52,12 gram, jika dirupiahkan sabu ini senilai sekitar Rp. 60.000.000,” pungkasnya.
Bayu menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka AS, dirinya mengambil sabu tersebut berdasarkan arahan dari Habib Ade yang nantinya akan diberikan kepada pemesan yaitu Habib Muh yang beralamat di Sukabumi.
“Malam itu juga kita menghadirkan anggota Satnarkoba untuk langsung dilakukan pengembangan, namun ketika sampai di rumah Habib Muh di Sukabumi, tersangka sedang tidak ada dirumahnya dan kita terus melakukan pengembangan, sampai saat ini Habib Ade dan Habib Muh menjadi DPO,” ungkapnya.
“Terkait dengan nama Habib, kami belum mengetahui apakah mereka para Habib atau hanya panggilan saja, masih kita cari,” tegas dia.
Sementara, kata dia, tersangka AS saat ditanyai awak media mengaku dirinya menjadi kurir sekaligus pemakai narkoba sudah sebulan dan setiap kali melakukan transaksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000.
“Udah sebulan bang, saya baru dua kali melakukan transaksi. Sekali transaksi untungnya cuma 500 ribu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka AS terancam hukuman pidana seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan maksimal 10 tahun, dengan denda uang 1 miliar.
Laporan: Sulistyawan