KedaiPena.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengungkapkan kecewaan atas lamanya proses penanganan perkara kasus kekerasaan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Advokat LBH Keadilan, Muhamad Vikram, mengatakan, hingga kini perkara dua kliennya tak kunjung selesai. Bahkan, dikatakan Vikram, salah satu kasus sudah dilaporkan sejak 25 Juli 2019 lalu.
“Bahwa sudah 17 bulan lebih yang terhitung sejak adanya pelaporan pada tangal 25 Juli 2019 sampai dengan saat ini tanggal 20 Januari 2021, Perkara Klien kami atas Laporan Polisi Nomor LP/854/K/VII/2019/SPKT/Res Tangsel masih belum dapat terselesaikan,” ujar Vikram, Kamis, (21/1/2021).
Vikram memaparkan, dalam kasus tersebut telah dilakukan upaya Diversi, namun tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Sehingga kliennya meminta proses perkara terus berlanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara dalam kasus lain, kata dia, laporan yang dilakukan oleh kliennya pada tanggal 10 Agustus 2020, belum juga berlanjut.
Padahal, dijelaskan Vikram, terhitung sejak dilakukannya gelar perkara oleh penyidik dan kemudian menaikan status saksi MA Alias C menjadi tersangka, maka berdasarkan langkah yang telah dilakukan penyidik tersebut, dapat dilakukan upaya penahanan terhadap Tersangka dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan saat ini, tersangka MA alias C masih belum ditahan. Ditambah ada sejumlah keganjilan yang terjadi, yakni adanya pungli (pungutan liar, red) sebesar Rp. 1,5 juta oleh oknum kepolisian dengan dalih untuk koordinasi dengan kejaksaan, dan sebelum penetapan tersangka, penyidik telah mendahului proses dengan mengatakan bahwa tersangka tidak akan ditahan,” imbuhnya.
“Hal tersebut dikatakan sebelum penetapan tersangka dilakukan. Sehingga, setelah ditetapkan sebagai tersangka, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka menjadi pertanyaan tersendiri untuk kami,” tambahnya.
Vikram mendesak agar Polres Tangsel untuk segera menyelesaikan perkara yang dilaporkan oleh kliennya.
“Kami mendesak Polres Tangsel untuk lebih serius dalam menindaklanjuti laporan kasus kejahatan seksual terhadap anak,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan