KedaiPena.Com– Polres Tangerang Selatan diminta dapat bersikap profesional dan menjunjung tinggi TRIBRATA POLRI serta tidak memihak kepada para pelaku kekerasan yang dialami kepada 5 mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam). Hal tersebut disampaikan melalui sebuah pernyataan sikap dari para korban kekerasaan yang terjadi kepada mahasiswa Universitas Pamulang pada Sabtu 7 September 2024.
Kejadian ini bermula saat terjadinya insiden pembubaran kegiatan mimbar bebas yang digelar Organisasi Kemahasiswaan (Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang) oleh ORMAWA atau gabungan sejumlah himpunan mahasiswa Universitas Pamulang. Parahnya Ormawa tersebut juga melakukan tindakan kekerasaan termasuk kepada para mahasiswi.
Baca Juga: Gerindra Ambil Tindakan Usai Dicatut di Website Palsu Bahas Akun ‘Fufufafa’
“Insiden itu sangat disayangkan dan sepatutnya tidak terjadi, insiden itumengakibatkan pengeroyokan terhadap peserta mimbar bebas,” bunyi pernyataan sikap dikutip, Jumat,(13/9/2024).
Kekerasaan kepada lima mahasiswi dari para anggota Ormawa Universitas Pamulang atau Unpam berupa fisik jambakan hingga pukulan. Bahkan, para anggota Ormawa juga melontarkan cacian dan makian tidak manusiawi kepada lima mahasiswi tersebut.
“Atas tindakan kekerasan yang kami alami, 5 orang Perempuan mahasiswa Universitas Pamulang yang menjadi korban telah membuat pengaduan resmisekaligus meminta perlindungan Hukum kepada instansi- instansi terkait dalam hal ini Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan, P2TP2A (Pusat Pelayanan TerpaduPerindungan Perempuan dan Anak) Kota Tangerang Selatan, SATGAS Perlindungan Perempuan Universitas Pamulang,” lanjut pernyataan sikap tersebut.
Kelima mahasiswi tersebut berharap pengaduan yang dilayangkan mendapat respon yang baik. Sehingga bisa mendapat keadilan atas peristiwa tersebut.
“Kemudian para pelaku kekerasaan dapat dijerat secara hukum atas perilaku kejidan sewenang-wenang atas perbuatannya melakukan kekerasaan terhadap perempuan,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
Laporan: Tim Kedai Pena