KedaiPena.Com – Satuan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk Cahyo M Rafli alias Yonky (26) seorang penjual senjata api rakitan jenis Revolver dan FN. Selain itu, Yongki juga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, penangkapan Yonky tersebut berdasarkan hasil pengembangan jaringan narkoba sebelumnya.
“Namun saat gerebek di rumahnya di Ciputat, ternyata Yonky juga menyimpan 5 senjata api jenis Revolver dan 1 jenis FN,” kata Ferdy, kepada awak media, Senin, (4/11/2019)
Dalam penggerebekan ditemukan 3 paket plastik klip bening yang berisikan krital sabu seberat 10.10 gram, 1 paket ganja seberat 2.53 gram dan 6 senjata api beserta peluru tajam dan perkakas lainnya untuk merakit senjata itu.
“Tersangka dijerat pasal berlapis. Selain mengedarkan narkoba tersangka juga memperjual belikan senjata api yang di larang,” menurut Ferdy.
Sementara untuk perakitan Senpi itu, tersangka mendapatkan bagian-bagian senpinya dari media online yang dia beli dari akun yang masih dalam penyelidikan, Setelah itu tersangka menjualnya kembali dalam kondisi utuh lewat online.
“Tersangka ini mendapatkan komponen-komponennnya dari online yang dia beli. Jadi beli satu, satu, lalu selanjutnya dia rakit dan dia jual dengan harga Rp.5 juta yang sudah terisi peluru tajam,” papar Ferdy.
Tersangka sendiri sebelum menjual senpi sudah terlebih dahulu mengedarkan narkoba. Namun karena merasa jenuh dipekerjaan haramnya itu tersangka mulai latihan menembak sekaligus belajar merakit senapan lewat youtube.
“Kemudian mungkin ada yang komen pakai senjata apa begitu, kemudian ada yang berminat, lalu dia jual. Awal mulanya dari situ,” jelas Ferdy.
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dikenakan pasal pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114, 112, 111 UU RI No. 35 tahun 2009 dan pasal 1 ayat 1 UUDAR RI No.12 tahun 1951.
“Lantas akhirnya tersangka dijerat hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun. Dan pasal 1 ayat 1 UUDAR RI No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Ferdy.
Laporan: Sulistyawan